Saturday 25 October 2014

Makalah Demokrasi Pendidikan

Posted by armaita at 19:08
DEMOKRASI PENDIDIKAN

A. Pendahuluan

Pendidikan dalam perspektif demokrasi adalah sebuah komponen penting dalam institusi masyarakat. Pendidikan menjadikan warga masyarakat mampu mengembangkan pemikiran kritis, kreatif, dan progresif yang dapat menopang praktik demokrasi dalam masyarakat. Sejarah mencatat, para intelektual dari golongan berpendidikan lah yang memegang peranan penting sebagai penggagas berdirinya Republik Indonesia.

Oleh karenanya, pengembangan demokrasi dalam pendidikan dalam rangka mewujudkan peran pendidikan bagi masyarakat demokratis merupakan dimensi penting dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di Indonesia.

B. Pengertian Demokrasi Pendidikan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Sementara itu, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan demikian, demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik serta dengan pengelola pendidikan.

Pendidikan yang demokratik memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup dua arti, baik secara horizontal maupun vertikal.

Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap orang, tidak terkecuali, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Sementara itu, maksud demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.

Demokrasi pendidikan dalam pengertian luas mengandung tiga hal, yaitu :

1. Rasa hormat terhadap sesama manusia
Demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan pendidik agar saling menghormati dan menghargai.

2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.

3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama. Karena itulah kebersamaan dan kerjasama merupakan salah satu pilar penyangga demokrasi.

C. Prinsip Demokrasi Pendidikan

Pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :

1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya;
2. Menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur;
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.

D. Demokrasi Pendidikan di Indonesia

Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan, hingga sekarang.

Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. UUD 1945 Pasal 31
Ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat (2) : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Dengan demikian, di Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, yaitu UU nomor 2 tahun 1989.

2. UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional
UU ini cukup banyak membicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:

Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.

Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 8
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

3. UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 20 Tahun 2003 merupakan pembaharuan dari UU Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989, yang meliputi pembaharuan visi, misi, dan strategi pendidikan nasional. 

Pembaharuan tersebut berkaitan erat dengan munculnya gerakan reformasi yang menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, keadilan, dan desentralisasi yang mampu menjunjung hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam pasal berikut :

Pasal 4 Ayat (1)
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.




DAFTAR PUSTAKA
Rohman, Arif dan Teguh Wiyono. 2010. Education Policy in Decentralization Era. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Munib, Achmad, dkk. 2012. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang : UPT UNNES Press.
http://roniyulianto1.wordpress.com/2012/01/12/demokrasi-pendidikan/


http://dodisupandiblog.blogspot.com/2010/09/pengertian-pendidikan-demokrasi.html

0 comments:

Post a Comment

 

A Small Town Girl Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos